Senin, 20 Desember 2010

Makalah Baitul Maal Wat Tamwil

                                                            Pendahuluan
 
            Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilahistilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai ini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DDFES-BMT, 1997).

            Memang, niat dan semangat yang tinggi untuk berekonomi Islam itu patut dihargai. Akan tetapi, penggunaan istilah Baitul Mal tersebut nampaknya perlu dipertimbangkan lagi secara bijaksana. Karena, penggunaan istilah Baitul Mal
sekarang ini sebenarnya adalah suatu reduksi kalau tak dapat dikatakan distorsi terhadap ketentuan syariah Islam tentang Baitul Mal. Dalam konsep aslinya seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syara maupun praktek konkretnya dalam sejarah Islam Baitul Mal merupakan salah satu lembaga dalam negara Islam (Khilafah Islamiyah) yang tugas utamanya adalah mengelola segala pemasukan dan pengeluaran negara (Zallum, 1983).

            Baitul Mal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribuslkan uang negara sesuai
ketentuan syariat. Ringkasnya, Baitul Mal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini (Dahlan, 1999). Jadi, ada bahaya  tersamar dengan penggunaan istilah Baitul Mal juga istilah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) seperti populer sekarang. Pertama, istilah Baitul Mal hanya akan dipahami secara dangkal dan parsial, tidak lagi dipahami
sebagai institusi yang terintegrasi dalam negara Islam (Khilafah). Jika istilah Baitul Mal disebut, umat tak lagi berpikir lagi tentang Khilafah, yang menjadi payung atau induk keberadaannya, namun yang terpikir adalah aktivitas-aktivitas
ekonomi parsial yang dilakukan oleh rakyat, bukan oleh negara. Kedua, penggunaan istilah Baitul Mal akan dapat membius atau meninabobokkan umat dan membuat mereka puas dengan apa yang telah mereka capai, sehingga lupa terhadap sistem ekonomi Islam yang hakiki, yang hanya akan terwujud dalam naungan negara Khilafah. Mereka mungkin akan menyangka, Baitul Mal yang ada sekarang adalah kurang lebih sama dengan Baitul Mal yang ada dalam sejarah Islam.


A. Pengertian

            Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.
  
1. Sifat, Peran, dan Fungsi

a. Sifat
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.

b. Peran 
Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai :
1. Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dansalaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.

c. Fungsi
Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :
1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
2.      Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.      Mengembangkan kesempatan kerja.
4.      Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
5.      Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.

B. Badan Hukum Baitul mal wat tanwil ( BMT )

            Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hokum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga
didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari :



pertama, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap system ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan mereka. Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR (S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.

Kedua, dengan mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi dan
unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak dilupakan.

Ketiga, relevansi ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini berusaha untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi. Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi lainnya.

Keempat, adanya kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut.Tujuan yang terkandung adalah sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.

Kelima, berdasarkan pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional.

Keenam, jika mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor jasa
keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.







C. Langkah Pendirian Baitul Mal Wat Tanwil

Secara ringkas tujuan dan dampak positif BMT antara lain :
a. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan  pada kemudahan dan bebas riba/bunga.
b. Memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah.
c. Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga.
d. Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat.

D. Jenis Usaha Dalam Baitul Mal Wat Tanwil

Jual Beli dengan Mark Up (keuntungan)
Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margi atau mark up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana.

1. Jenis-jenisnya adalah:

 Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
 Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu. Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
 Bai Ut Takjiri, adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
 Musyarakah Mustanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.












E. Struktur Organisasi

F. Kesimpulan

            Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan dapatlah ditarik beberapa kesimpulan umum sebagai berikut :
Pertama, Baitul Mal sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari Negara Islam (Khilafah).

Kedua, Baitul Mal dalam pengertian sebagai bagian dari institusi negara yang mengurusi pemasukan dan pengeluaran negara tersebut, telah dipraktekkan dengan berbagai nuansa kelebihan dan kekurangannya dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924.

Ketiga, Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syariah, baik dalam hal sumbersumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.

            Demikianlah sekilas konsep Baitul Mal yang ada dalam catatan sejarah dan juga gagasan mengenai Baitul Mal yang akan kita terapkan di masa depan, bila Khilafah Islamiyah berdiri suatu saat nanti, Insya Allah. Satu hal yang patut dicatat, posisi Baitul Mal sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan Baitul Mal,harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan Baitul Mal, tugas
pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syariat Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.


Daftar Pustaka

An Nabhani, Taqiyyuddin. 1990. An Nizham Al Iqtishadi Fi Al Islam. Cetakan IV. Beirut : Darul Ummah.

Qaradhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press.

Widodo, Hertanto dkk, PAS (Pedoman Akuntansi Syariah), Panduan
Praktis Operasional Baitul Mal Wat Tamwil, Jakarta :
Mizan, 1999.

Dimyati, Ahmad dkk, Islam dan Koperasi, Telaah Peran Serta Umat
Islam dalam Pengembangan Koperasi, Jakarta : Koperasi
Jasa Indonesia, 1989.

LAILATUL QADAR

LAILATUL QADAR
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang dimuliakan Allah. Allah menamainya dengan Lailatul Qadar, menurut sebagian pendapat, karena pada malam itu Allah mentakdirkan ajal, rizki dan apa yang terjadi selama satu tahun dari aturan-aturan Allah SWT. Hal ini sebagaimana Allah SWT firmankan:
kŽÏù ä-tøÿム@ä. @øBr& AOŠÅ3ym ÇÍÈ
Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Ad Dukhan: 4)
Di dalam ayat tersebut Allah menamai Lailatul Qadar karena sebab tersebut. Menurut pendapat lain, disebut malam Lailatul Qadar karena malam tersebut memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah. Allah menyebutnya sebagai malam yang berkah, sebagaimana firman-Nya:
!$¯RÎ) çm»oYø9tRr& Îû 7's#øs9 >px.t»t6B 4 $¯RÎ) $¨Zä. z`ƒÍÉZãB ÇÌÈ
Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesunggunhnya kami-lah yang memberi peringatan. (Ad Dukhan: 3)

Allah juga memuliakan malam ini dalam firman-Nya:
!$tBur y71u÷Šr& $tB ä's#øs9 Íôs)ø9$# ÇËÈ ä's#øs9 Íôs)ø9$# ׎öy{ ô`ÏiB É#ø9r& 9öky­ ÇÌÈ
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (Al Qadr: 2-3)


Maksudnya, amalan di malam yang barakah ini menyamai pahala amal seribu bulan yang tidak ada Lailatul Qadar padanya. Seribu bulan sama dengan 83 tahun lebih. Ini menunjukkan keutamaan malam yang besar ini. Oleh karenanya Nabi berusaha mencari malam Lailatul Qadar. Beliau bersabda:
“Barang siapa shalat di malam Lailatul Qadar karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lampau ataupun yang akan datang.”

Allah juga mengabarkan bahwa pada malam itu malaikat Jibril dan ruh turun. Ini menunjukkan betapa besar dan pentingnya malam ini karena turunnya malaikat tidak terjadi kecuali untuk perkara yang besar. Kemudian Allah mensifati malam itu dengan firman-Nya:
íO»n=y }Ïd 4Ó®Lym Æìn=ôÜtB ̍ôfxÿø9$# ÇÎÈ
Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Al Qadr: 5)
Allah mensifati malam tersebut dengan malam keselamatan. Ini menunjukkan kemuliaan, kebaikan, dan keberkahannya. Orang yang terhalangi dari kebaikan malam itu berarti terhalangi dari kebaikan yang sangat banyak. Inilah keutamaan-keutamaan yang besar pada malam barakah ini.
 Akan tetapi, Allah menyembunyikannya di bulan Ramadhan agar seorang muslim bersungguh-sungguh mencarinya. Sehingga amalnya semakin banyak dan dengan itu ia menggabungkan antara banyaknya amal di seluruh malam-malam Ramadhan dan bertepatan dengan malam Lailatul Qadar dengan segala keutamaan, kemuliaan dan pahalanya. Sehingga dengan itu ia mengumpulkan antara dua kebaikan. Ini merupakan karunia Allah atas hamba-hamba-Nya.
Ringkasnya, bahwa Lailatul Qadar adalah malam yang besar (agung) dan berkah. Juga merupakan nikmat dari Allah yang mendatangi seorang muslim di bulan Ramadhan. Maka jika dia diberi taufik untuk memanfaatkannya dalam kebaikan, ia akan mendapatkan pahala yang besar dan kebaikan yang banyak yang sangat dia butuhkan.


1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Allah Ta?ala berfirman: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu? Malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS. Al-Qadr : 1-5)

Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, yaitu takdir selama setahun. Allah Ta?ala berfirman: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur?an) pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Ad-Dukhan: 3 - 6)

2. Waktunya
Terdapat riwayat dari Nabi bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada malam 21, malam 23, malam 25, malam 27, atau malam 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: “Ini menurut saya, wallahu a’lam, karena Nabi menjawab sesuai dengan pertanyaannya. Dan pendapat yang paling kuat bahwa itu terjadi pada malam-malam yang ganjil dari sepuluh hari dari ‘Aisyah bahwa Nabi terakhir bulan Ramadhan berdasarkan sabda Nabi  beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau mengatakan: “Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Shifat Shaum An-Nabi, Asy-Syaikh Ali Hasan)
3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar?

Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan qiyam (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)


Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha bahwasanya beliau bertanya: "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?" Beliau ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam menjawab" "Ucapkanlah:

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah, Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemaaf dan Suka Memaafkan,
maka maafkanlah hamba." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad sahih)

Dari 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha berkata: "Adalah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam apabila telah masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (banyak beribadah), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga dari 'Aisyah -Radhiyallahu 'anha, belaiu berkata: "Adalah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) sepuluh hari terakhir yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya." (HR. Muslim)

4. Tanda-Tandanya

Dari 'Ubaiy ?Radhiallahu ?Anhu berkata, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR. Muslim)

Dari Ibnu Abbas -Radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya sinar matahari melemah kemerah-merahan." (HR. Ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al-Bazzar dengan sanad hasan)