Minggu, 05 Januari 2014

Teori-Teori Komunikasi



1. Teori Model Lasswell

Salah satu teoritikus komunikasi massa yang pertama dan paling terkenal adalah Harold Lasswell, dalam artikel klasiknya tahun 1948 mengemukakan model komunikasi yang sederhana dan sering dikutif banyak orang yakni: Siapa (Who), berbicara apa (Says what), dalam saluran yang mana (in which channel), kepada siapa (to whom) dan pengaruh seperti apa (what that effect) (Littlejhon, 1996).

2. Teori Komunikasi dua tahap dan pengaruh antar pribadi

Teori ini berawal dari hasil penelitian Paul Lazarsfeld dkk mengenai efek media massa dalam kampanye pemilihan umum tahun 1940. Studi ini dilakukan dengan asumsi bahwa proses stimulus bekerja dalam menghasilkan efek media massa. Namun hasil penelitian menunjukan sebaliknya. Efek media massa ternyata rendah dan asumsi stimulus respon tidak cukup menggambarkan realitas audience media massa dalam penyebaran arus informasi dan menentukan pendapat umum.

3. Teori Informasi atau Matematis

Salah satu teori komunikasi klasik yang sangat mempengaruhi teori-teori komunikasi selanjutnya adalah teori informasi atau teori matematis. Teori ini merupakan bentuk penjabaran dari karya Claude Shannon dan Warren Weaver (1949, Weaver. 1949 b), Mathematical Theory of Communication.
Teori ini melihat komunikasi sebagai fenomena mekanistis, matematis, dan informatif: komunikasi sebagai transmisi pesan dan bagaimana transmitter menggunakan saluran dan media komunikasi. Ini merupakan salah satu contoh gamblang dari mazhab proses yang mana melihat kode sebagai sarana untuk mengonstruksi pesan dan menerjemahkannya (encoding dan decoding). Titik perhatiannya terletak pada akurasi dan efisiensi proses. Proses yang dimaksud adalah komunikasi seorang pribadi yang bagaimana ia mempengaruhi tingkah laku atau state of mind pribadi yang lain. Jika efek yang ditimbulkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka mazhab ini cenderung berbicara tentang kegagalan komunikasi. Ia melihat ke tahap-tahap dalam komunikasi tersebut untuk mengetahui di mana letak kegagalannya. Selain itu, mazhab proses juga cenderung mempergunakan ilmu-ilmu sosial, terutama psikologi dan sosiologi, dan cenderung memusatkan dirinya pada tindakan komunikasi.

Karya Shannon dan Weaver ini kemudian banyak berkembang setelah Perang Dunia II di Bell Telephone Laboratories di Amerika Serikat mengingat Shannon sendiri adalah insiyiur di sana yang berkepentingan atas penyampaian pesan yang cermat melalui telepon. Kemudian Weaver mengembangkan konsep Shannon ini untuk diterapkan pada semua bentuk komunikasi. Titik kajian utamanya adalah bagaimana menentukan cara di mana saluran (channel) komunikasi digunakan secara sangat efisien. Menurut mereka, saluran utama dalam komunikasi yang dimaksud adalah kabel telepon dan gelombang radio.
Latar belakang keahlian teknik dan matematik Shannon dan Weaver ini tampak dalam penekanan mereka. Misalnya, dalam suatu sistem telepon, faktor yang terpenting dalam keberhasilan komunikasi adalah bukan pada pesan atau makna yang disampaikan-seperti pada mazhab semiotika, tetapi lebih pada berapa jumlah sinyal yang diterima dam proses transmisi.
Penjelasan Teori Informasi Secara Epistemologi, Ontologi, dan Aksiologi. Teori informasi ini menitikberatkan titik perhatiannya pada sejumlah sinyal yang lewat melalui saluran atau media dalam proses komunikasi. Ini sangat berguna pada pengaplikasian sistem elektrik dewasa ini yang mendesain transmitter, receiver, dan code untuk memudahkan efisiensi informasi.

4. Teori Pengharapan Nilai (The Expectacy-Value Theory)

Phillip Palmgreen berusaha mengatasi kurangnya unsur kelekatan yang ada di dalam teori uses and gratification dengan menciptakan suatu teori yang disebutnya sebagai expectance-value theory (teori pengharapan nilai).
Dalam kerangka pemikiran teori ini, kepuasan yang Anda cari dari media ditentukan oleh sikap Anda terhadap media --kepercayaan Anda tentang apa yang suatu medium dapat berikan kepada Anda dan evaluasi Anda tentang bahan tersebut. Sebagai contoh, jika Anda percaya bahwa situated comedy (sitcoms), seperti Bajaj Bajuri menyediakan hiburan dan Anda senang dihibur, Anda akan mencari kepuasan terhadap kebutuhan hiburan Anda dengan menyaksikan sitcoms. Jika, pada sisi lain, Anda percaya bahwa sitcoms menyediakan suatu pandangan hidup yang tak realistis dan Anda tidak menyukai hal seperti ini Anda akan menghindari untuk melihatnya.

5. Teori Ketergantungan (Dependency Theory)

Teori ketergantungan terhadap media mula-mula diutarakan oleh Sandra Ball-Rokeach dan Melvin Defleur. Seperti teori uses and gratifications, pendekatan ini juga menolak asumsi kausal dari awal hipotesis penguatan. Untuk mengatasi kelemahan ini, pengarang ini mengambil suatu pendekatan sistem yang lebih jauh. Di dalam model mereka mereka mengusulkan suatu relasi yang bersifat integral antara pendengar, media. dan sistem sosial yang lebih besar.
Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh teori uses and gratifications, teori ini memprediksikan bahwa khalayak tergantung kepada informasi yang berasal dari media massa dalam rangka memenuhi kebutuhan khalayak bersangkutan serta mencapai tujuan tertentu dari proses konsumsi media massa. Namun perlu digarisbawahi bahwa khalayak tidak memiliki ketergantungan yang sama terhadap semua media.
Sumber ketergantungan yang kedua adalah kondisi sosial. Model ini menunjukkan sistem media dan institusi sosial itu saling berhubungan dengan khalayak dalam menciptakan kebutuhan dan minat. Pada gilirannya hal ini akan mempengaruhi khalayak untuk memilih berbagai media, sehingga bukan sumber media massa yang menciptakan ketergantungan, melainkan kondisi sosial. Untuk mengukur efek yang ditimbulkan media massa terhadap khalayak, ada beberapa metode yang dapat digunakan, yaitu riset eksperimen, survey dan riset etnografi.

Riset Eksperimen
Riset eksperimen (experimental research) merupakan pengujian terhadap efek media dibawah kondisi yang dikontrol secara hati-hati. Walaupun penelitian yang menggunakan riset eksperimen tidak mewakili angka statistik secara keseluruhan, namun setidaknya hal ini bisa diantisipasi dengan membagi obyek penelitian ke dalam dua tipe yang berada dalam kondisi yang berbeda.
Riset eksperimen yang paling berpengaruh dilakukan oleh Albert Bandura dan rekan-rekannya di Stanford University pada tahun 1965. Mereka meneliti efek kekerasan yang ditimbulkan oleh tayangan sebuah film pendek terhadap anak-anak. Mereka membagi anak-anak tersebut ke dalam tiga kelompok dan menyediakan boneka Bobo Doll, sebuah boneka yang terbuat dari plastik, di setiap ruangan. Kelompok pertama melihat tayangan yang berisi adegan kekerasan berulang-ulang, kelompok kedua hanya melihat sebentar dan kelompok ketiga tidak melihat sama sekali.
Ternyata setelah menonton, kelompok pertama cenderung lebih agresif dengan melakukan tindakan vandalisme terhadap boneka Bobo Doll dibandingkan dengan kelompok kedua dan ketiga. Hal ini membuktikan bahwa media massa memiliki peran membentuk karakter khalayaknya.
Kelemahan metode ini adalah berkaitan dengan generalisasi dari hasil penelitian, karena sampel yang diteliti sangat sedikit, sehingga sering muncul pertanyaan mengenai tingkat kemampuannya untuk diterapkan dalam kehidupan nyata (generalizability). Kelemahan ini kemudian sering diusahan untuk diminimalisir dengan pembuatan kondisi yang dibuat serupa mungkin dengan keadaan di dunia nyata atau yang biasa dikenal sebagai ecological validity Straubhaar dan Larose, 1997 :415).
Survey
Metode survey sangat populer dewasa ini, terutama kemanfaatannya untuk dimanfaatkan sebagai metode dasar dalam polling mengenai opini publik. Metode survey lebih memiliki kemampuan dalam generalisasi terhadap hasil riset daripada riset eksperimen karena sampelnya yang lebih representatif dari populasi yang lebih besar. Selain itu, survey dapat mengungkap lebih banyak faktor daripada manipulasi eksperimen, seperti larangan untuk menonton tayangan kekerasan seksual di televisi dan faktor agama. Hal ini akan diperjelas dengan contoh berikut.

Riset Ethnografi
Riset etnografi (ethnografic research) mencoba melihat efek media secara lebih alamiah dalam waktu dan tempat tertentu. Metode ini berasal dari antropologi yang melihat media massa dan khalayak secara menyeluruh (holistic), sehingga tentu saja relatif membutuhkan waktu yang lama dalam aplikasi penelitian.

6. Teori Agenda Setting

Agenda-setting diperkenalkan oleh McCombs dan DL Shaw (1972). Asumsi teori ini adalah bahwa jika media memberi tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting. Jadi apa yang dianggap penting media, maka penting juga bagi masyarakat. Dalam hal ini media diasumsikan memiliki efek yang sangat kuat, terutama karena asumsi ini berkaitan dengan proses belajar bukan dengan perubahan sikap dan pendapat.

7. Teori Dependensi Efek Komunikasi Massa

Teori ini dikembangkan oleh Sandra Ball-Rokeachdan Melvin L. DeFluer (1976), yang memfokuskan pada kondisi struktural suatu masyarakat yang mengatur kecenderungan terjadinya suatu efek media massa. Teori ini berangkat dari sifat masyarakat modern, diamana media massa diangap sebagai sistem informasi yang memiliki peran penting dalam proses memelihara, perubahan, dan konflik pada tataran masyarakat,kelompok, dan individu dalam aktivitas sosial. Secara ringkas kajian terhadap efek tersebut dapat dirumuskan dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Kognitif, menciptakan atau menghilangkan ambiguitas, pembentukan sikap, agenda-setting, perluasan sistem keyakinan masyarakat, penegasan/ penjelasan nilai-nilai.
2. Afektif, menciptakan ketakutan atau kecemasan, dan meningkatkan atau menurunkan dukungan moral.
3. Behavioral, mengaktifkan atau menggerakkan atau meredakan, pembentukan isu tertentu atau penyelesaiannya, menjangkau atau menyediakan strategi untuk suatu aktivitas serta menyebabkan perilaku dermawan.

8. Teori Uses and Gratifications (Kegunaan dan Kepuasan)

Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Herbert Blumer dan Elihu Katz (1974). Teori ini mengatakan bahwa pengguna media memainkan peran aktif untuk memilih dan menggunakan media tersebut. Dengan kata lain, pengguna media adalah pihak yang aktif dalam proses komunikasi. Pengguna media berusaha mencari sumber media yang paling baik di dalam usaha memenhi kebutuhannya. Artinya pengguna media mempunyai pilihan alternatif untuk memuaskan kebutuhannya.
Elemen dasar yang mendasari pendekatan teori ini (Karl dalam Bungin, 2007): (1) Kebutuhan dasar tertentu, dalam interaksinya dengan (2) berbagai kombinasi antara intra dan ekstra individu, dan juga dengan (3) struktur masyarakat, termasuk struktur media, menghasilkan (4) berbagai percampuran personal individu, dan (5) persepsi mengenai solusi bagi persoalan tersebut, yang menghasilkan (6) berbagai motif untuk mencari pemenuhan atau penyelesaian persoalan, yang menghasikan (7) perbedaan pola konsumsi media dan ( perbedaan pola perilaku lainnya, yang menyebabkan (9) perbedaan pola konsumsi, yang dapat memengaruhi (10) kombinasi karakteristik intra dan ekstra individu, sekaligus akan memengaruhi pula (11) struktur media dan berbagai struktur politik, kultural, dan ekonomi dalam masyarakat.

9. Teori The Spiral of Silence

Teori the spiral of silence (spiral keheningan) dikemukakan oleh Elizabeth Noelle-Neuman (1976), berkaitan dengan pertanyaan bagaimana terbentuknya pendapat umum. Teori ini menjelaskan bahwa terbentuknya pendapat umum ditentukan oleh suatu proses saling mempengaruhi antara komunikasi massa, komunikasi antar pribadi, dan persepsi individu tentang pendapatnya dalam hubungannya dengan pendapat orang-orang lain dalam masyarakat.

10. Teori Konstruksi sosial media massa

Gagasan awal dari teori ini adalah untuk mengoreki teori konstruksi sosial atas realitas yang dibangun oleh Peter L Berrger dan Thomas Luckmann (1966, The social construction of reality. A Treatise in the sociology of knowledge. Tafsir sosial atas kenyataan: sebuah risalah tentang sosisologi pengetahuan). Mereka menulis tentang konstruksi sosial atas realitas sosial dibangun secara simultan melalui tiga proses, yaitu eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Proses simultan ini terjadi antara individu satu dengan lainnya di dalam masyrakat. Bangunan realitas yang tercipta karena proses sosial tersebut adalah objektif, subjektif, dan simbolis atau intersubjektif.

11. Teori Difusi Inovasi

Teori difusi yang paling terkemuka dikemukakan oleh Everett Rogers dan para koleganya. Rogers menyajikan deksripsi yang menarik mengenai mengenai penyebaran dengan proses perubahan sosial, di mana terdiri dari penemuan, difusi (atau komunikasi), dan konsekwensi-konsekwensi. Perubahan seperti di atas dapat terjadi secara internal dari dalam kelompok atau secara eksternal melalui kontak dengan agen-agen perubahan dari dunia luar. Kontak mungkin terjadi secara spontan atau dari ketidaksengajaan, atau hasil dari rencana bagian dari agen-agen luar dalam waktu yang bervariasi, bisa pendek, namun seringkali memakan waktu lama.

Dalam difusi inovasi ini, satu ide mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat tersebar. Rogers menyatakan bahwa pada realisasinya, satu tujuan dari penelitian difusi adalah untuk menemukan sarana guna memperpendek keterlambatan ini. Setelah terselenggara, suatu inovasi akan mempunyai konsekuensi konsekuensi – mungkin mereka berfungsi atau tidak, langsung atau tidak langsung, nyata atau laten (Rogers dalam Littlejohn, 1996 : 336).

12. Teori Kultivasi

Program penelitian teoritis lain yang berhubungan dengan hasil sosiokultural komunikasi massa dilakukan George Garbner dan teman-temannya. Peneliti ini percaya bahwa karena televisi adalah pengalaman bersama dari semua orang, dan mempunyai pengaruh memberikan jalan bersama dalam memandang dunia. Televisi adalah bagian yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari kita. Dramanya, iklannya, beritanya, dan acara lain membawa dunia yang relatif koheren dari kesan umum dan mengirimkan pesan ke setiap rumah.

Televisi mengolah dari awal kelahiran predisposisi yang sama dan pilihan yang biasa diperoleh dari sumber primer lainnya. Hambatan sejarah yang turun temurun yaitu melek huruf dan mobilitas teratasi dengan keberadaan televisi. Televisi telah menjadi sumber umum utama dari sosialisasi dan informasi sehari-hari (kebanyakan dalam bentuk hiburan) dari populasi heterogen yang lainnya. Pola berulang dari pesan-pesan dan kesan yang diproduksi massal dari televisi membentuk arus utama dari lingkungan simbolis umum.
Garbner menamakan proses ini sebagai cultivation (kultivasi), karena televisi dipercaya dapat berperan sebagai agen penghomogen dalam kebudayaan. Teori kultivasi sangat menonjol dalam kajian mengenai dampak media televisi terhadap khalayak. Bagi Gerbner, dibandingkan media massa yang lain, televisi telah mendapatkan tempat yang sedemikian signifikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mendominasi “lingkungan simbolik” kita, dengan cara menggantikan pesannya tentang realitas bagi pengalaman pribadi dan sarana mengetahui dunia lainnya (McQuail, 1996 : 254)


Referensi :

* Fisher, B. Aubrey, 1986, Teori-teori Komunikasi. Penyunting: Jalaluddin Rakhmat, Penerjemah: Soejono Trimo. Bandung: Remaja Rosdakarya.
* Mulyana, Dedy, 2001, Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya). Bandung: Remaja Rosdakarya.
* Buku, jurnal, dan sumber dari internet yang relevan.

HAM ( Hak Asasi Manusia)


BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.


BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A.Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

1.Pengertian

•HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
•Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
•John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
•Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

B.Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu: •HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. •HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. •HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar.

C.Perkembangan Pemikiran HAM

• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

D.Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

1.Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

2.The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

3.The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

4.The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

E.Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

1.Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2.Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
i.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
ii.Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
iii.Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
iv.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.

F.HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam. Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).
Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

G.HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

H.Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

I. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

1.Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.  


DAFTAR PUSTAKA

1. Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999. 2. Santoso Slamet, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Unsoed : Purwokerto. 3. Riyadi, Slamet dkk. 2006. Kewarganegaraan Untuk SMA/ MA. Banyumas. CV. Cahaya Pustaka.

Minggu, 17 Juli 2011

Sejarah Khulafaur Rasyidin

A. Masa Abu Bakar ra. ( 11-13 H / 632-634 M)

Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar disebut Khalifah Rasulillah (Pengganti Rasul) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah Nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.
Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad SAW, dengan sendirinya batal setelah Nabi wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid adalah jenderal yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasulullah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah.
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid dikirim ke Iraq dan dapat menguasai al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat jenderal yaitu Abu Ubaidah, Amr ibn ‘Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil. Sebelumnya pasukan dipimpin oleh Usamah yang masih berusia 18 tahun. Untuk memperkuat tentara ini, Khalid ibn Walid diperintahkan meninggalkan Irak, dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, ia sampai ke Syria. Salah satu hal monumental pada era Abu Bakar ra adalah pengumpulan mushaf al Quran dari para sahabat-sahabat yang lain, yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit ra.

B. Masa Umar Ibn Khatab ra. (13-23 H / 634-644 M)

Abu Bakar meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh “tangan kanan”nya, Umar ibn Khattab. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihandan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (Komandan orang-orangyang beriman).
Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan ‘Amr ibn ‘Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad ibn Abi Waqqash. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang,dan menciptakan tahun hijrah.
Salah satu hal yang monumental pada era sayidina Umar ra adalah mengenai sholat tarawih. Berikut salah satu riwayatnya, yang menjadi pegangan umat islam di seluruh dunia sampai saat ini. Diriwayatkan oleh Yazid Ibn Khusayfah dari Sâib Ibn Yazîd bahwa semua orang mengerjakan sholat tarawih 20 rakaat dalam bulan ramadlan padamasa khalifah Umar Ibn Khatab ra. (Baihaqi dalam As Sunaul Kubra, vol.2 hal 496)
Peganglah kuat-kuat sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin.(Abu Dawud vol 2 hal 635, Tirmidzi vol 2 hal 108, Sunan Darimi vol 1 hal 43 dan Ibn Majah hal 5). Umar ra memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang budak dari Persia bernama Abu Lu’lu’ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibnAbi Waqqash, Abdurrahman ibn ‘Auf. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai khalifah, melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib.

C. Masa Utsman Ibn ‘Afan ra. ( 23-35 H / 644-655 M)

Di masa pemerintahan Utsman (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristall berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun, pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin karena umumnya yang lanjut (diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya pada tahun 35 H 1655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang kecewa itu.
Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat kecewa terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi.Yang terpenting diantaranya adalah Marwan ibn Hakam. Dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman hanya menyandang gelar Khalifah. Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting, Usman laksana boneka di hadapan kerabatnya itu. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh karabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri.
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa pada masanya tidak ada kegiatan-kegjatan yang penting. Usman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di Madinah.
Penulisan Al Quran dilakukan kembali pada masa sayidina Utsman ra. Ini terjadi pada tahun 25 H. Dan al Quran yang kita pegang saat ini adalah mushaf Utsman.

D. Masa Ali Ibn Abi Thalib kwh. ( 35-40 H / 655-660 M)

Setelah Utsman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali memecat para gubernur yang diangkat oleh Utsman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Utsman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan Umar. Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali tidak mau menghukum para pembunuh Utsman, dan mereka menuntut bela terhadap darah Utsman yang telah ditumpahkan secara zalim. Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta), karena Aisyah dalam pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.
Bersamaan dengan itu, kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur di Damaskus, Mu’awiyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu’awiyah di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar dari barisan Ali. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Mu’awiyah, Syi’ah (pengikut) Ali, dan al-Khawarij (oran-orang yang keluar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak menguntungkan Ali. Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu’awiyah semakin kuat. Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij

DAFTAR PUSTAKA

 Bastoni, Hepi Andi. Sejarah Para Khalifah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,2008.
 Al-Husairy, Ahmad. Sejarah Islam (Sejak nabi Adam hingga abad xx), Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003.
 Sou’yb, Joesoef. Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin, Jakarta: Bulan Bintang,1979.

Publik Relations dan Opini Publik

PR (PUBLIC RELATION) adalah esensial dari suatu seni berkomunikasi untuk menciptakan kepercayaan public yang lebih baik dan terpercaya. Sedangkan opini public adalah anggapan suatu kelompok dimana kebenaranyya masih sangat relefan dan tidak terkait oleh sebuah patokan, dalam artian tidak semua opini public itu memiliki kebenarn yang mutlak. PR (public relations) dan opini public memiliki keterkaitan yang hampir tidak bisa dipisahkan. Kedua hal ini memang berbeda namun masih terkait antara satu sama lain, dimana bila public relation tidak adanya opini public maka PR ini tidak ada fungsinya, namun sebaliknya bila opini public tidak didampingi oleh PR maka semua akan kacau.
Oleh karena itu dalam kesemaptan ini kami berusaha memperkenalkan kembali apa itu PR dan apa itu opini publik lalu keterkaitan antar keduannya. Tujuan dan fungsi kami menyajikan makalah ini adalah agar kita paham betul tentang urgensi mempelajari masalah ini. Terimakasih saya terhadap bapak sufi selaku dosen pembimbing makalah ini dan juga kepada kawan-kawan yang telah ikit berpartisipasi, semoga kita mendapat ilmu yang bermanfaat dalam makalah kali ini.

BAB I
PUBLIC RELATIONS

a. Pengertian.
IVF LEE adalah sosok the father of public relations yang sangat besar jasanya dalam perkembanggerakan PR pertamakali. Namun dalm masa perkembangan berikutnya banyak lahir tokoh yang berpartisipasi dalam bidang keilmuan ini,

 Edward Bernays
PR adalah usaha menghibur,menenagkan,bahkan terkadang sedikit menipu agar orang lain merasa nyaman, namun bukan hanya personal saja PR juga didefinisikan sebagai manajeman bagi pemimpin bisnis dan bahkan institusi lainuntuk membangun sebuah hubungan yang bermanfaat.

 PR adalah upaya yang sengaja, direncanakan, dan dilakukan terus menerus untuk membangun dan menjaga adanya saling pengertian antar organisasi dengan publiknya.

 Menurut Denny Griswold, uitgever van Public Relations News PR adalah

1. Fungsi manajemen yang mengevaluasi perilaku publik,
2. mengidentifikasi kebijakan dan prosedur organisasi dengan interes publik
3. dan melaksanakan program tindakan (komunikasi) untuk mendapatkan pemahaman dan pengertian publik

Jadi dari beberapa pengertian ini dapat kita simpulkan bahwa public relations adalah :ajakan yang dilakukan oleh seseorang terhadap opang lain tanpa paksaan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan bukan saling merugikan.

b. Para Tokoh

a) Benjamin senneberg
b) Rex halow
c) Arthur page
d) Paul w.garrett
e) Earl newsom
f) Leone baxter
g) Clam whitaker

c. Sejarah PR

 Abad ke-19: PR di AS dan Eropa merupakan program studi mandiri, berdasar pada perkembangan IPTEK
 1865-1945: public dianggap bodohàdiberi informasiàdididikàdihargai
 1925: NY, PR sebagai Pendidikan Tinggi- resmi
 1928: Belanda, memasuki Pendidikan Tinggi, di fakultas, minimal sebagai mata kuliah wajib, ada kursus-kursus bermutu
 1945-1968 : publik mulai terbuka dan banyak mengetahui
 1968 : di Belanda berkembang ke arah ilmiah; NY berkebang ke arah bisnis
 1968-1979: Public dikembangkan ke berbagai bidang
 1979-1990: profesional/Internasional memasuk globalisasi (mental dan kualitas
 1990 – sekarang:Perubahan mental, kualitas, pola pikir, pola pandang, sikap, dan pola perilaku secara nasional/internasional untuk Membangun kerjasama secara lokal, nasional, internasionalSaling belajar di bidang IPOLEKSOSBUD sesuai kebutuhan era global/informasi
Ada Dua Macam Public :

1. Internal PR: adalah seluruh jajaran personel dalam organisasi : Top Manajemen sampai lapisan terbawah.

2. Eksternal PR: pribadi atau kelompok publik yang terkait dalam kegiatan PR
Cara kerja dalam PR menganut sistim C
 Credibility (kredibilitas)
 Context (konteks)
 Content (Isi)
 Clearify (kejelasan)
 Continuety (kesinambungan)
 Concistency (konsistensi)

BAB II
OPINI PUBLIC
a. Pengertian
Secara sederhana pengertian publik secara umum adalah sekelompok individu dalam jumlah besar. Sedangkan dari beberapa pakar dapat diperoleh beberapa pengertian sebagai berikut:

 Publik adalah sejumlah orang yang bersatu dalam satu ikatan dan mempunyai pendirian sama terhadap suatu permasalahan sosial. (Emery Bogardus)
 Publik adalah sekelompok orang yang
(1) dihadapkan pada suatu permasalahan,
(2)berbagi pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut,
(3) terlibat dalam diskusi mengenai persoalan itu. (Herbert Blumer)

Sedangkan pengertian publik dalam publik relation secara lebih spesifik adalah
sekelompok orang yang menjadi sasaran kegiatan public relation,- artinya, kelompok yang harus senantiasa dihubungi dan diperhatikan dalam rangka pelaksanaan fungsi
public relation. Opini publik adalah pendapat umum yang menunjukkan sikap sekelompok orang terhadap suatu permasalahan. (Prof. W. Doop)

 Opini publik adalah ekspresi segenap anggota suatu kelompok yang berkepentingan atas suatu masalah. (William Abig)

Dari pendapat/definisi di atas, maka dapat kita simpulkan beberapa poin:
1. Opini publik adalah pendapat rata-rata kelompok tertentu atas suatu hal yang penting.
2. Opini publik adalah suatu campuran yang terdiri dari berbagai macam; pikiran, kepercayaan, paham, anggapan, prasangka, dan hasrat. Opini publik bukanlah suatu hal yang baku dan dapat berubah-ubah. Baik Public atau Opini Public.

b. Proses pembentukan opini public
Sebuah opini public itu biasanya dimulai dengan beberap proses yang pada akhirnya akan menghasilkan opini public dimana tingkat kebenarannya itu sangat relative. Tahapan dan prosesnya dapat digambarkan sebagai berikut :
Kejadian / informasi

dikaji sesuai background dan secara kelompok
(ada yang berdasar fakta, ada yang berdasarkan sentimen, prinsip, harapan, dsb)

Opini
Jika opini mengenai permasalahan yang diperdebatkan tadi didukung oleh sebagian
besar orang dan memiliki platform yang ‘jelas’,- maka tercapailah Social Judgement 
Opini Publik
Menurut Bernard hennessy ada lima factor yang menyebabkan opini public itu muncul yakni :
Adanya isu

Nature of public

Pilihan yang sulit

Suatu pernyataan

Orang yang terlibat

Menghasilkan opini public

Jadi dapat persepsikan bahwasanya opini public terbentuk dari orang-orang yang memiliki aspirasi yang sama, walu terkadang tidak semua yang mereka sampaikan itu sesuai atau mutlak kebenarannya. Opini public juga mengarah pada public relation eksternal, dimana semua hal yang menyangkut dengan public (ruangligkupnya) luas ada di public relation eksternal.

BAB III
HUBUNGAN ANTARA PUBLIC RELATION DAN OPINI PUBLIC

Dalam public reation, terdapat dua macam publik yang menjadi sasaran kegiatannya:
1. Publik Intern Adalah : publik yang menjadi bagian dari unit usaha/ badan/ perusahaan/ organisasi itu sendiri.
2. Publik Ekstern Adalah: publik yang pihak diluar perusahaan atau organisasi.

Kedua macam public ini adalah cerminan dari public relations dan opini public, dimana salah satu dari public relations adalah public intern sedangkan satu bagian yang lain yakni opini public adalah eksternnya, lingkup kajian antara kedua bidang ilmu ini sama yakni manusia,sedangkan perbadaanya adalah jika public relations mengkaji manusia secara individual dan kelompok untuk mencegah timbulnya maslah, sedangakan opini public adalah sasaran kajian manusia yang tergabung dalam beberapa komponen manusia yang berkelompok dan memiliki kesamaan ide untuk melakukan sesuatu secara bersamaan.
Public relation dan opini public saling keterkaitan oleh pemasalahan yang timbul, misalnya ada masalah disebuah perusahaan sekelompok pekerja melakukan mogok kerja karena gaji mereka sudah dua bulan menunggak, lalu yang sebenarnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalahdengan baik adalah orang-orang yang ada di bagian public relations dengan memberi penjelasan tentang perusahaan, dengan sugesti yang positif agar mereka mendapatkan haknya dan perusahaan tidak kalangkabut dalam beroperasi.
Yang berperan sebagai opini public (intern) dalam contoh kasus ini adalah para karyawan yang memiliki sebuah kesamaan ide untuk menuntut hak mereka yang belum diterima. Sedangkan yang berlakon sebagai public relations adalah orang yang menyelesaikan masalah tadi, baik perorangan maupun berbentuk kelompok, diindonesia mereka biasa disebut humas.
Sedangkan jika sebuah perusahaan bermaslah dengan masyarkat luar (public) baik itu mengenai citra, eksistensi atau kualitas dari sebuah perusahaan atau organisasi yang berkecimpung disamping masyarakat, jika terjadi maslah maka para PRO akan turun tangan untuk menyelesaikan konflikyang terjadi antara masyarakat dan perusahaan atau organisasi tadi. Nah… jika kasusnya seperti ini maka opini public (masyarakat) yang ada tadi disebut opini public ekstern.

BAB IV
KESIMPULAN

Pengertian dan alur mereka berkembang memang sangatlah berbeda, dimana opini public sifatnya lebih kepada eksternal public, sedangkan public relations lebih kepada pubic internal. Pokok kajia mereka juga sangat berbeda walau masih dalam ruang lingkup manusia dan worknya mereka.
Dari semua paparan yang telah disajikan maka dapat diambil kesimpulan bahwasnya public relation dan opini public sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkandikarenakan pekerjaan mereka merupakan perumpamaan sebuah tim yang tidak boleh cacat, bila salah satu tidak ada maka, salah satu yang lainnya tidak bisa bekerja atau beraspirasi.
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

Hellena Olii, Opini Public, PT Indeks, Jakarta, 2007.
Yosal Iriantara, Community Relations Konsep dan Aplikasinya, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2004.
Elfinaro Aldianto, Komunikasi Massa Sebagai Suatu Pengantar, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2004.
Vivian, John, Teori Komunikasi Massa : Edisi Kedelapan, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta, 2008.
Oemi Abdurrahaman, Dasar-Dasar Public Relations, PT Citra Aditia Bakti, Bandung, 1968.

RIBA

A. pengertian Riba

“Pengertian ribâ secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud ribâ dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.

Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:

1. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali: “Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang ribâ beliau menjawab: Sesungguhnya ribâ itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.”

2. Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi: “Ribâ adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”

3. . Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i: Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk ribâ yang dilarang al-Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.

B. Macam-Macam Riba

Secara garis besar ribâ dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah ribâ hutang-piutang dan ribâ jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi ribâ qardh dan ribâ yâdd. Sedangkan kelompok kedua, ribâ jual-beli, terbagi menjadi ribâ fadhl dan ribâ nasi’ah.

1. Ribâ Qardh adalah praktek ribâ dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan/keuntungan bagi pihak pemberi utang.

2. Ribâ Yâdd adalah praktek ribâ yang dilakukan oleh pihak yang peminjam yang meminjamkan uang/barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima barang (aqad timbang terima). Munculnya ribâ dalam keadaan ini adalah karena dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan.

3. Ribâ Fadhl adalah praktek ribâ dalam bentuk menukarkan barang yang sejenis tetapi tidak sama keadaanya atau menukar barang yang sejenis tetapi saling berbeda nilainya.

4. Ribâ Nasi’ah adalah praktek ribâ memberikan hutangan kepada orang lain dengan tempo yang jika terlambat mengembalikan akan dinaikkan jumlah/nilainya sebagai tambahan atau sanksi.

Mengenai pembagian dan jenis-jenis ribâ, berkata Imam Ibnu Hajar al-Haitsami: “Bahwa ribâ itu terdiri dari tiga jenis, yaitu ribâ fadhl, ribâ al-yâdd, dan ribâ an-nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu ribâ al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al-Qur’an dan hadits Nabi.”

Para ahli fiqh Islam telah membahas masalah ribâ dan jenis barang ribâwi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribâwi meliputi:

1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.

2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribâwi dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Jual-beli antara barang-barang ribâwi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.

2. Jual beli antara barang-barang ribâwi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
3. Jual-beli barang ribâwi dengan yang bukan ribâwi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.

C. Hukum Riba
Seperti yang sudah disinggung di depan bahwasannya riba adalah sesuatu yang haram hukumnya dengan firman-firman Allah ta’ala dan sabda Rasulullah SAW:
Firman Allah Ta'ala:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Firman Allah Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali-Imran:130)
.
Sabda Rasulullah shalallahu’alai hi wassalam,
“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya).”
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada 36 berbuat zina.” (diriwayatkan Ahmad dengan Sanad Shahih)
Maka jelaslah bagi kita dengan menjadikan dalil-dalil di atas sebagai hujjah / sebagai landasan dalam pengharaman riba. Allah dan Rasul-Nya telah apa yang dinamakan dengan riba merigharamkan.
Riba diharamkan karena riba sangat berbahaya bagi kehidupan perekonomian, baik perekonomian masyarakat, negara, bahkan dunia ini, karena akan mematikan potensi-potensi masyarakat, memacetkan segala proyek-proyek pembangunandan perindustrian yang bermanfaat bagi orang banyak.

Bahkan didalam firman-Nya Allah mengatakan dalam surat Al-¬Baqarah 275, bahwasannya bagi orang-orang yang memakan (mengambil) riba maka tanda-tanda mereka di hari kiamat mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila.
Maksudnya ialah: Allah menyuburkan di dalam perut orang yang makan riba dari apa yang diamakannya menjadi berat, dan menjadi penyakit gila, dia bangkit kemudian jatuh lagi demikian itu tanda-tanda pada hari kiamat.

D. Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an Dan as-Sunnah

Ummat Islam dilarang mengambil ribâ apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan ribâ bersumber dari berbagai surat dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharamannya, sebab hal ini telah ditetapkan berdasarkan nash al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ (konsensus) kaum muslimin, termasuk madzhab yang empat.

1. Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an

Larangan ribâ yang terdapat dalam al-Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.
Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman ribâ yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. Ayat ini diturunkan di Mekkah, tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai pengharaman ribâ. Yang ada hanyalah kebencian Allah terhadap ribâ, sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas ribâ.

Dan sesuatu ribâ (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka ribâ itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (Qs. Ar-Rûm [30]: 39).

Tahap kedua, ribâ digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan ribâ.

Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan ribâ, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Qs. An-Nisâ’ [4]: 160-161).

Tahap ketiga, ribâ diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribâ dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Ali-Imran [3]: 130).

Dengan turunnya ayat ini, maka ribâ telah diharamkan secara menyeluruh. Tidak lagi membedakan banyak maupun sedikit. Ayat ini dan tiga ayat ribâ berikutnya sekaligus merupakan ayat tentang hukum yang terakhir. Bagi kaum muslimin saat ini, maka hukum yang berlaku adalah hukum pada ayat yang terakhir, yang telah menasakhkan hukum ribâ pada ayat-ayat sebelumnya. Juga, ayat diatas tadi menjelaskan bahwasannya ribâ telah diharamkan dalam segala bentuknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai keharamannya. Sebab, hal ini telah ditetapkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasul dan Ijma’ sahabat, termasuk madzhab yang empat

2. Larangan Ribâ Dalam Hadits
Pelarangan ribâ dalam Islam tak hanya merujuk pada al-Qur’an melainkan juga al-Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui al-Qu’ran, pelarangan ribâ dalam hadits lebih terinci.

Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah SAW masih menekankan sikap Islam yang melarang ribâ.

“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil ribâ, oleh karena itu hutang akibat ribâ harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah ribâ. Di antaranya adalah:
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan ribâ.”

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi SAW bersabda: “Ribâ itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dariNya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan ribâ, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.

E. Alasan Pembenaran Pengambilan Riba

Meskipun sudah jelas Al-Qur’an maunpun As-Sunnah yang secara tegas menyatakan keharaman riba, namun masih saja beberapa cendekiawan yang mencoba pembenaran atas pengambilan bunga uang, diantaranya:

1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya

Alasan darurat haruslah melalui pertimbangan yang komprehensif seperti sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah dan bukan istilah darurat menurut pengertian sehari-hari. Menurut Imam Suyuti, darurat adalah suatu keadaan emergency dimana jika seseorang tidak segera melakukan tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian.

2. Hanya bunga yang berlihat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang wajar dan tidak menzalimi diperkenankan.

Pendapat bahwa riba hanya jika berlipat ganda dan memberatkan, terjadi karena adanya kekeliruan dalam menafsirkan ayat:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakallah kamu pada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran: 130).

Secara sepintas, seakan-akan hanya yang berlipat dan memberatkan, namun apabila pemahamannya dikaitkan dengan ayat yang lain dan memperhatikan tahapan pemahaman riba, maka dapat disimpulkan bahwa segala jenis riba diharamkan.

3. Bank sebagai Lembaga, tidak termasuk ke dalam mukallaf. Sehingga tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka penulis dapat mengambil kesimpulan yaitu: untuk menghindari riba ini, kemudian sebagian orang Islam mendirikan bank tanpa bunga, yang dalam hal ini disebut bank Islam. Seperti halnya bank konvensional, bank Islam mengarahkan perhatian pada “kerjasama dan bagi hasil”, yang dituangkan dalam bentuk profif dan loss sharing (mudarabah dalam fiqih Mu’amalah) yaitu untung dan rugi dirasakan bersama. Tetapi dalam hak tertentu, bank Islam boleh menjanjikan pemberian keuntungan yang lebih besar kepada peminjam daripada suku bunga yang berlaku di bank pada umumnya, dan menjanjikan pemungutan keuntungan kepada peminjam lebih kecil daripada suku bunga tersebut. Terhadap hal tersebut tidak seluruh pendukung bank Islam menerimanya, sebab dipandang bertentangan dengan prinsip mudharabah


DAFTAR PUSTAKA

Ahim Abdurrahim, Diktat Ekonomi Islam, UPFE, Yogyakarta.

Muh. Zuhri Dr., Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif), Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1997.

http//www.Google.Com.Riba dalam Pandangan Islam.

Unsur - unsur Komunikasi

Unsur-Unsur Komunikasi

Komunikasi telah didefinisikan sebagai usaha penyampaian pesan antar manusia, sehingga untuk terjadinya proses komunikasi minimal terdiri dari 3 unsur yaitu : pengirim pesan (komunikator), penerima pesan (komunikan) dan pesan itu sendiri. Awal tahun 1960-an, David K. Berlo membuat formula komunikasi yang lebih sederhana yang dikenal dengan ”SMCR”, yaitu : Source (pengirim), Message (pesan), Channel (saluran-media) dan Receiver (penerima).

 Komunikator
Pengirim pesan (komunikator) adalah manusia berakal budi yang berinisiatif menyampaikan pesan untuk mewujudkan motif komunikasinya.
Komunikator dapat dilihat dari jumlahnya terdiri dari
(a) satu orang;
(b) banyak orang dalam pengertian lebih dari satu orang;
(c) massa.

 Komunikan
Komunikan (penerima pesan) adalah manusia yang berakal budi, kepada siapa pesan komunikator ditujukan.
Peran antara komunikator dan komunikan bersifat dinamis, saling bergantian. Dilihat dari jumlah komunikator dan komunikan, maka proses komunikasi dapat terjadi 9 kemungkinan.

 Pesan
Pesan bersifat abstrak. Pesan dapat bersifat konkret maka dapat berupa suara, mimik, gerak-gerik, bahasa lisan, dan bahasa tulisan.
Pesan bersifat verbal (verbal communication) :
(1) oral (komunikasi yang dijalin secara lisan);
(2) written (komunikasi yang dijalin secara tulisan).
Pesan bersifat non verbal (non verbal communication) :
(1) gestural communication (menggunakan sandi-sandi  bidang kerahasiaan)

 Saluran komunikasi & media komunikasi
Saluran komunikasi merupakan alat yang digunakan untuk memindahkan pesan dari sumber kepada penerima.

Terdapat dua cara :
(1) non mediated communication (face to face), secara langsung;
(2) dengan media.

 Efek komunikasi
Efek komunikasi diartikan sebagai pengaruh yang ditimbulkan pesan komunikator dalam diri komunikannya. Terdapat tiga tataran pengaruh dalam diri komunikan : (1) kognitif (seseorang menjadi tahu sesuatu); (2) afektif (sikap seseorang terbentuk) dan (3) konatif (tingkah laku, hal yang membuat seseorang bertindak melakukan sesuatu).
 Umpan balik ( Feetback )
Umpan balik dapat dimaknai sebagai jawaban komunikan atas pesan komunikator yang disampaikan kepadanya. Pada komunikasi yang dinamis, komunikator dan komunikan terus-menerus saling bertukar peran.

Senin, 27 Desember 2010

Komunikasi Nonverbal

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Pengertian
            Dalam kamus besar bahasa indonesia diam memiliki tiga arti yaitu tidak bersuara (tidak berbicara) tidak berbuat (tidak berusaha apa-apa) dan tidak bergerak (tetap ditempat). Dan dalam diam seseorangpun diduga memiliki tiga maksud setuju, tidak setuju ataupun tidak perduli. Yang pasti apapun sikap kita itu pasti mengandung konsekuensi. Ada golongan orang tertentu,selalu bersikap diam dan pasif dalam kehidupan tak bisa terlihat jelas dalam raut wajahnya kesedihan atau kebahagian. Semua terlihat datar tertutupi oleh sikap diamnya, tapi ada juga golongan orang yang selalu ingin mengatakan apa saja yang terlintas di hati dan kepalanya, reaksi kesedihan atau kebahagian terlihat nyata bahkan disertai pernyataan tentang suasana hatinya. Ada juga diam yang memiliki unsur protes atau ketidak sukaan terhadap sesuatu misalnya seorang suami atau istri yang tidak menyukai sikap atau perbuatan pasangannya menanggapinya dengan sikap diam dan tentu saja diam yang seperti ini pada akhirnya akan membawa keburukkan buat hubungan mereka itu, apalagi diam yang disertai rasa amarah sungguh bukan hal yang bijaksana untuk dilakukan. Ada juga pernyataan lebih baik diam daripada terus bicara tetapi tanpa makna atau manfaat, akan tetapi bila kita diam melihat kemaksiatan, ketidakadilan,  kemunafikan, penindasan atau kemungkaran. Sesungguhnya itu adalah salah besar, artinya tak perduli atau cuek dan tak mau ambil pusing dengan keadaan lingkungan sekelilingnya, dan dapat dipastikan type insani seperti ini biasanya hanya menjadi duri dan benalu yang lebih memikirkan diri sendiri ketimbang hajat hidup orang banyak.
            Antara diam dan banyak bicara, tidak bisa dibilang salah satu lebih penting, atau masih relevan tidaknya. Yang lebih susah terkadang ialah bukan harus diam atau bicara nya, melainkan dapat mengetahui kapan harus diam dan kapan perlu berbicara. Terlalu banyak bicara (asal berkoar, tanpa dasar yang benar) sama negatifnya dengan selalu menutup mulut (padahal perlu untuk menyuarakan sesuatu yang benar).
            Kata orang-orang bijak, diam selalu mengandung berjuta makna. Bisa positif, tapi lebih sering negatif, entah marah, kecewa, atau putus asa. Diam biasanya adalah jalan terakhir untuk bersuara, ketika berkata tidak lagi bermakna. Banyak orang melabelisasikan kepada sesama-Nya, bahwa orang itu diam-diam sambuk artinya orang itu diam-diam menghanyutkan.

            Di dunia, bahwa renungan berasal dari kata renung artinya diam-diam memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Diam dengan diam membuat banyak orang salah tingkah, tetapi diam itu juga bisa dibilang “emas” tetapi kata “emas“nya itu artinya juga kadang nggak  tahu. Diam itu juga kadang berarti setuju misalnya jika seorang wanita dilamar karena malu mengatakan “iya” jadi hanya diam dan tertunduk.Tetapi “diam” juga bisa diartikan ketidaksetujuan seperti yang pernah saya liat di televisi yang lagi “demo”atas ketidakbijakan pemerintah seperti mogok bicara,makan dan sebagainya.Karena definisi diam itu tidak hanya mogok bicara tetapi tidak melakukan apapun itu bisa di sebut “diam” betul kan? “If you have nothing good to say, then say nothing” yah daripada banyak bicara mengumbar kejelekan lebih baik “Diam”. “Silent is the mother of truth~Benjamin D”
         Diam itu indah, bila sedang serius bekerja, dan ketika kita sedang sakit gigi atau sakit kepala. Diam memiliki makna yang lain ketika dalam keramaian dan satu orang berteriak sangat keras kata "diaaammm!!!", pasti spontan semua orang akan bertanya-tanya dan menghentikan semua pembicaraan. artinya yang sangat dalam...Tapi ada juga orang yang sering diledekin dan menjadi bahan cemoohan orang lain, yang mengatakan kata yang sama diaaammm!!!... bukanya pada diam tetapi semakin seru dan semakin menjadi-jadi keributan yang ada...dan masih ada jutaan makna dari kata diam... diam adalah emas; diam itu tidak tahu apa-apa; diam berarti mengiyakan; diam membisu karena bete; diam-diam mengamati; diam dalam kehampaan; diam karena perasaan rindu, dan lain-lain....Jadi apapun definisinya... hanya kita yang tahu, dan hanya kita yang dapat mengekspresikannya.

         Arti kata ‘Tenang’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia antara lain adalah:
Diam tidak berubah-ubah (diam tidak bergerak-gerak), Tidak gelisah, tidak rusuh, tidak kacau, aman, tenteram. Jagalah hatimu dengan segala kewaspadaan, karena dari situlah terpancar kehidupan.  Hati manusia merupakan bagian yang paling menarik bagi Tuhan karena dari hati akan mempengaruhi pikiran, dari pikiran akan mempengaruhi tindakan, tindakan yang dilakukan terus menerus akan menjadi kebiasaan, dan kebiasaan ini akan membentuk karakter, dan karakter ini akan menentukan masa depan kita. Oleh karena itu cara kita memelihara hati itu, sangat menentukan cara kita maju dalam perjalanan hidup. Perhatikan kata “diam” artinya tinggal selama-lamanya di dalam hati, pikiran, perkataan dan tindakan kita.

         DIAM. Artinya, ketika mengalami suatu kejadian yang menurut keyakinan anda, anda harus Sabar, maka lakukan DIAM. Dalam masyarakat ada berapa suku tertentu di Indonesia,  lebih banyak menurut dan lebih banyak diam artinya tidak suka neko-neko.

         Ada kalanya diamnya seseorang lebih kuat daripada jawaban. Jika akal telah mencapai kesempurnaan, maka akan berkuranglah pembicaraan. Sebab, perkataan akan tetap berada dibawah kendalimu selama engkau belum melontarkannya. Tetapi jika engkau telah melontarkan perkataan, engkaulah yang terbelenggu olehnya. Karenanya, simpanlah lisanmu sebagaimana engkau menyimpan emas. Adakalanya perkataan terasa nikmat, tetapi ia mengundang bencana. Artinya, diam seseorang lebih baik ketimbang perkataan yang tiada makna. Perkataan yang sudah terlanjur terlontar tidak akan bisa ditarik lagi, apalagi jika mengandung keburukan.                                                                                      


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Diam Sebagai Komunikasi

         Diam yang didefinisikan di sini adalah tidak adanya pembicaraan atau komunikasi nyata. Pada umumnya, diam sering diabaikan sebagai bentuk komunikasi dalam Perilaku Organisasi. Hal ini dikarenakan diam menggambarkan tidak adanya tindakan (inaction). Tapi, sesungguhnya diam dapat merupakan bentuk komunikasi yang kuat.

         Diam dapat berarti seseorang sedang berpikir atau merenungkan jawaban terhadap pertanyaan, dapat juga berarti seseorang sedang cemas atau takut untuk berbicara. Diam dapat mengisyaratkan kesepakatan, menolak, kecewa, atau marah. Diam dapat merupakan tanda bahwa seseorang merasa terganggu terhadap suatu kondisi, dapat pula mengisyaratkan rasa tidak senang dengan menjauhkan diri.

         Kegagalan dalam memberikan perhatian pada bagian DIAM dari percakapan dapat berakibat kehilangan bagian penting dari pesan. Komunikator yang cerdik memperhatikan kesenjangan, jeda, dan keragu-raguan. Mereka mendengarkan dan mengiterpretasikan sikap diam. Mereka memperlakukan jeda (diam) misalnya sebagai analog dengan lampu kuning yang berkelap-kelip di perempatan jalan dan memberi perhatian pada apa yang akan muncul berikutnya. Kadangkala pesan yang nyata dalam komunikasi terkubur dalam DIAM.

         Terkadang, dalam sebuah perdebatan kita merasa puas atau merasa menang ketika lawan bicara kita tak lagi melontarkan kata-kata terhadap kata-kata yang kita lontarkan kepadanya. Dan sesungguhnya itu bukan berarti menandakan bahwa perseteruan telah berakhir karena diam bukan berarti menandakan ketidakberdayaan seseorang, bukan pula selalu berarti tidak adanya komunikasi, melainkan ada banyak makna di dalamnya. Dalam diam terdapat strategi dan pemikiran yang tak terlihat. Oleh karena itu ada pepatah yang mengatakan "DIAM-DIAM MENGHANYUTKAN"
         Diam adalah emas. Diam dapat menunjukkan kedewasaan dan kebijaksanaan seseorang dalam menghadapi perseteruan dalam sebuah komunikasi. Diam pun dapat merupakan sebuah bentuk penghinaan.

Mungkin sebagian dari kita ada yang tahu lagu jadul dari the tremeloes yang berjudul  Silence Is Golden (Diam adalah Emas). Bagi sebagian orang, lagu itu tampaknya mengandung kata-kata yang kontrorersial, tetapi lagu itu justru menunjukkan kekuatan diam ketika kita berkomunikasi. Amatullah Armstrong, seorang Sufi dari negeri kangguru, mengatakan bahwa musik Terindah baginya adalah keheningan malam saat dia berdo’a Kepada Allah.

         Lho kok bisa ya orang diam tak berkata-kata apa pun, tapi dianggap berkomunikasi? Ya, bagi para pakar komunikasi, diam termasuk dalam komunikasi non verbal. Komunikasi non verbal adalah komunikasi selain lisan dan tulisan. Konon, 65% komunikasi yang dilakukan manusia adalah komunikasi non verbal. Sedangkan, komunikasi verbal yaitu komunikasi secara lisan, adalah sisannya.

         Contoh komunikasi Non verbal misalnya anda seorang wanita cantik yang sedang berjalan kaki disekitar para pria usil, para pria itu mncoba untuk menggoda anda dengan,Hai Cantik? namun, anda diam tak mengindahkan mereka. Sebetulnya, diam anda saat itu adalah komunikasi yang anda sampaikan bahwa Anda tidak suka dengan godaan mereka.

         Memang, terkadang diamnya seseorang menunjukkan seribu tanya dan penafsiran. jika seorang dosen bertanya kepada mahasiswanya kemudian dalam waktu yang cukup lama si mahasiswanya diam sebelum menjawab. Si mahasiswa dapat dianggap sedang berfikir untuk dapat menjawab secara akurat berpikir lambat, abnormal, sedang melamun, mempermainkan dosen tidak mengerti pertanyaannya, takut oleh dosen, pura-pura mikir dll.
           
         Contoh yang lain adalah ketika seorang ayah yang diam seribu bahasa ketika menyaksikan anak pertamanya lahir. Diamnya siayah bukan karena tidak dapat menerima kehadiran anaknya, tetapi karena terharu dan tidak bisa berkata apa-apa selain mengungkapkan kebahagiaan dengan air mata. Kata-kata apa pun tidak dapat mewakili ungkapan kebahagiaannya,sehingga hanya berdiam.

2.2.   Makna Diam Dalam Komunikasi Non Verbal
         Ada kebiasaan di masyarakat tertentu bahwa diam berarti setuju. Misalnya, seorang gadis ketika dilamar oleh seseorang hanya diam. Nah, orang-orang yang disekitarnya menafsirkan bahwa gadis itu menerima. Diam dalam ilmu komunikasi sesungguhnya orang tersebut juga berkomunikasi, sehingga dalam ilmu komunikasi disebutkan bahwa manusia itu tidak bisa tidak berkomunikasi. Diam saja pun juga berkomunikasi. Dalam proses komunikasi sehari-hari diam mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1) memberi kesempatan berpikir
            Seringkali diam berfungsi untuk memberikan waktu berpikir bagi seorang pembicara. Pembicara diam sesaat untuk berpikir apa yang sebaiknya dibicarakan berikutnya. Dalam rapat misalnya, semua peserta rapat diam. Diam disini dapat berfungsi sebagai memberi kesempatan berpikir kepada peserta rapat. Demikian pula ketika seseorang bertanya kepada seseorang akan diam sesaat sambil menunggu apa jawaban dari orang itu. Tentu saja disini yang bertanya diam untuk memberi kesempatan berpikir.
2) Menyakiti
            Diam juga bisa bertujuan untuk menyakiti seseorang. Banyak orang yang suka mendiamkan seseorang yang menjengkelkan. Misalnya dua orang yang bertengkar akan saling mendiamkan. Fungsi lain diam adalah menolak keberadaan dan peran seseorang di dalam suatu kelompok.

3) Mengisolasi diri 
            Kadangkala diam juga berfungsi sebagai tanggapan seseorang terhadap rasa takut, malu, atau cemas. Misalnya, seseorang merasa cemas dan malu di dalam suatu kelompok orang-orang.
4) Mencegah komunikasi
            Dengan diam dapat dimaksudkan sebagai upaya untuk menolak membicarakan hal-hal tertentu. Contohnya, seseorang menolak membicarakan pribadi orang lain. Disamping itu diam juga berarti mencegah seseorang akan melakukan kesalahan atau berbicara salah.
5) Mengkomunikasikan perasaan
            Diam juga dapat dimaksudkan memberikan tanggapan-tanggapan emosional. Misalnya seseorang diam untuk menolak dominasi satu terhadap yang lain di dalam hubungan antar pribadi.
6) Tidak menyampaikan ssesuatupun
            Seringkali diam terjadi karena di sana tidak ada yang saling berbicara, atau seseorang memang sedang tidak ingin melakukan atau mengatakan apapun.
            Kadang kala diam juga dimaksudkan untuk menjaga perasaan orang lain. Misalnya seseorang mengatakan sesuatu yang kurang tepat, orang yang mendengarkan diam saja. Orang lain diam karena segan menyanggahnya, karena dapat menyakiti orang tersebut, atau dapat membuat hubungan selanjutnya menjadi kaku. Diam kadang juga mengekspresikan tidak percaya kepada pernyataan seseorang. Diam dapat juga mengekspresikan rasa diri tinggi. Misalnya, ia tidak perlu menanggapi pernyataan seseorang karena dinilai seseorang itu adalah seorang yang lebih rendah derajatnya (dalam anggapannya tentu saja). Diam dapat juga berarti mengejek atau meremehkan.

            Ya, ternyata diam itu banyak memberi informasi dalam komunikasi. Masalahnya, seringkali kita salah menginterpretasikan aksi diamnya seseorang. Dikira menerima, ternyata menolak. Dikira mengejek, nyatanya tidak mendengar.. ha…ha. Ayo, ada lagi nggak arti diam yang belum saya sebutkan. Ayo…, saya tunggu tambahannya.
2.3.   Menanggapi Makna Diam Dibudaya Timur Dan Barat
           
·        Diam di Timur
         Pandangan orang timur tentang diam berbeda dengan pandangan orang barat. Pada umumnya, orang timur tidak merasat tidak enak dengan diam. Pada umumnya, orang timur tidak merasa tidak enak dengan diam. Bahkan, banyak orang yang banyak bicara. Orang yang menganggap berbicara dapat menjadi sumber masalah. Orang yang banyak bicara banyak salahnya. Begitu katanya. Dengan diam, seseorang dapat memperolah kebaikan, keberaniaan, kesabaran, pencerahan.

            Di Indonesia ekspresi diam yang paling nyata ditunjukkan dalam upacara nyepi yang dilakukan umat Hindu di Bali sebagian usah untuk membersihkan seluruh alam beserta isinya dan meningkatkan hubungan akan keselarasan antara manusia dan tuhan, manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. Diam menjadi bahan perenungan atau konlemplasi untuk evaluasi perbuatan di massa lalu dan berniat memperbaikinya pada masa yang akan dating.

            Di Jepang diam berarti penghormatan. Jika menghadapi pertanyaan, pertanda bahwa pertanyaan yang di ajukan cukup penting sehingga karenanya memerlukan pemikiran adalah dengan dim dulu sesaat.

            Dengan kata lain, menjawab sesuatu begipertanyaan tanpa ragu, adalah suatu penghinaan karena hal itu berarti pertanyaan tersebut. Begitu sederhana yang tidak memerlukan pemikiran, lebihgawat lagi jika pertanyaan langsung dijawab dan jawaban ternyata ternyata salah.


·        Diam Di Barat
         Bagi orang barat, diam dapat menjadi aib atau kurang disukai. Bahkan di Negara-negara Arab dan Yunani yang mementingkan interaksi social. Diam dianggap tidak menyenangkan. Bagi mereka, kebahagiaan terbesar adalah ketika bisa ngobrol dengan kawan-kawan mereka menanggap bahwa kebersamaan, percaakapan, bahkan kegaduhan adalah tanda kehidupan yang baik.

         Anda memilih diam atau tidakterkadang hal itu menjadi sebuah pilihan yang paling penting saat berkomunikasibaik verbal maupun non-verbal adalah bagaimana setiap apa yang kita sampaikantidak sampai menyakiti orang lain. Bagi yang terbiasa berkomunikasi pedas, jutek, ketus, cemberut dan lain-lain. Maka anda perlu latihan untuk dapat berinteraksi denganlebih sehat.

2.4.   Diam Itu Emas
         Mengapa engkau diam padahal engkau dimusuhi?”ucap Imam Syafi’i menirukan teguran teman-temannya. “Menanggapi suatu permusuhan”,jawabnya,”sama dengan melakukan kejahatan. Bersikap diam dalam menghadapi orang bodoh merupakan kebajikan. Sebab disalam sikap diam terdapat suatu upaya pemeliharaan kehormatan. Tidakkah engkau tahu bahwa harimau hutan itu ditakuti dan disegani karena ia berdiam diri? Bukankah anjing yang berkeliaran dijalan sering dilempari orang karena ia terlalu banyak menggonggong?”, karena itu imam syafi’i menganggap sikap diamnya sebagai suatu perniagaan, meskipun tak ada untungnya, tetapi paling tidak takkan pernah merugi.
         Jadi, diam itu emas, makna sesungguhnya ada disitu, yaitu berdiam diri untuk tidak terjebak melakukan kesalahan yang sama. Inilah yang dimaksud sebagai ‘mengalah untuk menang’.
         Tetapi bagaimana kalau orang diam saja terhadap kekeliruan dan kejahatan orang lain? Apakah diam dalam konteks ini dapat dibenarkan? Tentu tidak, orang yang salah harus ditegur dan diperbaiki, bukan sigembar-gemborkan dan dibesar-besarkan kesalahannya.
         Ibnu Mas’ud, ketika dibawa kehadapannya seseorang yang dituduh bergelimang dalam minuman keras, lantas ia menegaskan bahwa “Sesungguhnya kami telah dilarang oleh Nabi untuk mencari-cari kesalahan orang, tetapi kalau kami benar-benar mengetahui adanya suatu penyelewengan maka kami pasti akan menghukumnya”(HR. Abu Dawud)
         Itu berarti, makna berdiam diri disini pada hal-hal yang tidak mendatangkan kemaslahatan bagi orang banyak. Tetapi tidaklah dimaksudkan untuk diam dan tidak berbuat apa-apa pada saat kemunkaran terjadi, atau harga diri dan kehormatan sesorang terganggu.
         Berdiam diri dalam konteks ini tentu tidak boleh, karena pertanda kelemahan. Dikatakan sebagai kelemahan karena tidak mampu menegakkan kebenaran dan membela harga dirinya saat diserang secara tidak beradab. Bangkit dan membela kebenaran juga mempertahankan kebaikan adalah kewajiban asasi manusia.
2.5.   Mengapa Pilih Bicara Atau Diam?[1]
        
         “Suatu hari, Mary, ibu mertuaku, meminta waktu untuk berbicara dari hati ke hati. Sudah sebulan hubungan kami agak beku. Dengan kesungguhan, Mary menyatakan bahwa Chris, suamiku, adalah ‘pangerannya’. Chris begitu penting bagi Mary. Mengandung, membesarkan, membiayai, mendoakan, memimpikan setiap hari, itulah yang ada dibenak Mary tentang Chris. Kini  aku datang, sebagai menantunya. Dan Chris tampak sangat mencintaiku. Sungguh berat bagi Mary menerima realitas ini. Betapa Mary khawatir dia akan dilupakan buah hatinya. Dinomorduakan. Atau bahkan tidak didengar pendapatnya.  karena ada aku! Sekarang aku diam dan paham. Mengapa Mary begitu ’menjengkelkan’ selama ini” begitu penuturan Ratih.

         Melalui tulisan ini, saya tidak hendak mengajak anda memasuki romantika pengalaman Ratih maupun Mary. Namun saya ingin mengajak kita menganalisa mengenai keberanian Mary, sang mertua, dalam menyampaikan pendapatnya, dilihat dari konteks budaya. Mungkin kita kerap merasakan kesal ketika orang menunjukkan kesan kurang respek, menghindar, cemberut, membicarakan dibelakang atau sejenisnya. Rina, teman saya bilang, ”orang Jawa itu gitu, kalo ngak suka, ngak langsung bilang. Aku sebel banget deh.”

         Saya dengarkan dengan empati. Diam-diam ada rasa ingin mengajak dia membahas  hal yang dia ‘jengkelkan’ dari kajian budaya. Dengan geli, saya urungkan niat bahas teori itu. Khawatir dia marah, diajak berfikir toleran, sementara hatinya tengah  kesal pada kakaknya.

         Jadi, melalui tulisan ini, marilah kita ’have fun’ dengan keberagaman manusia. Memahaminya alasan pilihan individu dan tidak menjadi polisi atas garis batas standar yang kita yakini lebih baik.

         Seorang Edward T Hall (1976) dalam risetnya menyimpulkan bahwa ada komunitas yang cenderung menyampaikan pesan atau gagasannya dalam bentuk kata-kata langsung. Komunitas ini disebut berbudaya konteks rendah. Sebaliknya, ada komunitas yang cenderung menggunakan isyarat atau nonverbal, dibandingkan ungkapan kata-kata dalam menyampaikan pesannya. Kelompok ini disebut berbudaya konteks tinggi.

         Pilihan  penyampaian pesan konteks tinggi dan rendah memiliki latar belakang ’baiknya’.  Pada budaya kolektifis, dimana kekerabatan dianggap baik, penyampaian pesan yang menyinggung perasaan seseorang. Kata-kata langsung pada seseorang, mungkin akan menyisakan rasa tidak nyaman pada kakek, bibi, adik, dan saudara sepupunya.  Karenanya mereka cenderung tidak bicara langsung, atau memilih diam. Pada budaya individualis, gaya bicara berkonteks rendah cenderung diterima dan dihargai. Masing-masing bertanggung jawab pada diri sendiri.  Pembahasan antara dua orang cenderung tidak beresiko panjang pada perasaan kerabat lainnya. Jadi pilihan penggunaan bahasa, sesungguhnya merupakan upaya tanggung jawab dan proses analisa bijaksana dari seseorang yang terekam terus menerus, dan menjadi pola.

         Orang Indonesia dan China, cenderung menggunakan budaya berkonteks tinggi. Kata-kata umumnya tak terpisahkan dengan etika dan hubungan sosial. Untuk memahami suatu pernyataan, orang perlu mengerti arti dibalik itu, bahkan sejarahnya. Percakapan biasanya ditujukan untuk menjaga keharmonisan dan kesatuan.  Daripada sekedar memuaskan kebutuhan pembicara. Orang berbudaya konteks tinggi, biasanya ada pada masyarakat kolektifis. Mereka cenderung kurang banyak berargumen. Bila ada jawaban yang membuat orang senang, mereka menyampaikannya. Bila tidak menyenangkan, mereka memilih untuk tidak mengatakannya.

         Masih ingat stereotype tentang orang Jepang yang  menghindari kata ”tidak” ?  Tujuannya mulia, yaitu ’to safe face’ orang tersebut. Jadi mungkin sekali bahasa terasa ambiguitas atau bias. Budaya berkonteks tinggi, juga akrab dengan ”diam”. Masih ingat bagaimana ’diam atau senyum’ Presiden Soeharto yang kerap dimaknai beragam. Hanya ’orang dalam’ yang dapat memahami artinya.

         Orang Amerika Selatan dan Eropa (Perancis, Jerman, Inggris) cenderung berbudaya konteks rendah. Mereka biasa berbicara secara langsung, singkat dan elaboratif.  Bagi  orang berbudaya konteks rendah, fungsi utama bahasa adalah untuk mengekspresikan gagasan dan pemikiran secara jelas, logis dan sepersuasif mungkin. Pendengar dan pembicara adalah entitas yang berbeda. Pembicara menunjukkan individualitasnya untuk mempengaruhi yang lain. Sedemikian rupa kata-kata dibuat jelas, dan menghindari adanya bias. Pada kelompok berbudaya konteks rendah, diam, cenderung dihindari. Pembicara yang baik dan kompeten, diharapkan mengatakan apa yang mereka maksudkan dan bersungguh-sungguh. Bila tidak, orang tersebut dianggap tidak jujur atau tidak dapat dipercaya.

            Bukti hubungan antara individualis dan kolektifis dengan budaya berkonteks tinggi dan rendah, dapat dilihat pada penggunaan kata ”kami”, ”kita” atau ”saya”.  Orang individualis memilih kata ’saya’, karena tidak merasa mewakili pemikiran orang lain. Randy, teman saya,  menggerutu tentang penggunaan kata ’kami’ untuk menjelaskan ’saya’ dari orang Indonesia. Dengan logis, dia menghubungkan argumennya pada  kajian EYD yang baik dan benar. Memang betul analisa bahasanya. Tapi orang kolektifis, menyebut ’kami’ atau ’kita’ saat bicara, bukan karena tidak paham beda terminologi ’saya’ dan ’kami’.  Mereka memilih ’kami’ karena menurutnya,  pihak lain layak disertakan dalam tanggung jawab sosialnya. Rasa itu sangat kuat, hingga kadang penggunaannya rancu, bahkan terbawa hingga pernyataan yang seharusnya mewakili pikirannya sendiri.

         Memang tidak selalu orang Indonesia memilih kata ’kita’ atau ’kami’ dalam ungkapannya.  Pada komunitas yang akrab dengan suasana birokrasi, bapakisme, seperti institusi pemerintahan, atau kelompok tradisional, mereka lebih rajin memanfaatkan kata ’kami’ atau ’kita’ ketimbang pegawai perusahaan multinasional. Padahal sama-sama orang Indonesia. Jadi mereka yang hidup atau terespos dengan budaya konteks rendah, bisa jadi banyak menggunakan pilihan kata langsung dan implisit.

         Salah satu alasan yang disebut-sebut menjadi pemicu adanya kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia dan mungkin dinegara-negara lain yang berbudaya serupa adalah karena adanya budaya berkonteks tinggi. Orang yang tidak mampu menyatakan perasaannya secara verbal, membuat dirinya frustasi dan menyalurkannya melalui kekerasan. Baik suami pada isteri atau anak, atau sebaliknya. Tampaknya disini budaya berkonteks rendah lebih sempurna. Namun bila kita nyaman dengan kehidupan kolektifis, resiko sosial akan suatu pernyataan yang eksplisit bisa jadi lebih tinggi.

         Apakah seseorang bergaya formal atau tidak formal dalam berbicara, juga bervariasi antarbudaya. Hal ini juga memungkinkan timbulnya kesalahpahaman. Di Jawa dan Sunda, kita tahu bahwa pemilihan kata dilatarbelakangi  oleh status sosial berbeda, tingkat keintiman berbeda termasuk pada acara sosial yang berbeda.  Orang Amerika mungkin akan melihat orang Jawa adalah orang yang kaku dan aneh.  Sementara orang Jawa bisa jadi melihat orang Amerika,  kasar, tidak tahu adat atau tidak sopan.

         Sebagai penutup saya ingin berbagi pengalaman seorang teman, Ria namanya. Suami Ria, John, suatu ketika mengangkat kaki ketika bersantai menonton televisi bersama keluarga. Meski posisi duduk John jauh dibelakang. Kelihatannya secara etika tidak mengganggu siapapun, namun Ria yang dibesarkan dalam tatakrama Jawa menak, merasa jengah kalau-kalau ayah-ibunya tersinggung. Malamnya Ria diam. John merasa ada sesuatu yang salah. Ria berkata ’tidak ada apa-apa’. Meski demikian, John masih yakin ada sesuatu yang tidak beres. Ria menjelaskan pada saya bahwa dia memilih untuk diam karena menjaga perasaan suaminya. Ria khawatir John malu bila tahu dia ’bersalah’ karena tidak sopan pada orang tuanya.

         Saya tidak tahu bagian mana yang dapat dikategorikan lebih sempurna. Bagi saya, semuanya bervisi indah. Namun bila berkenan saya bersaran, bagaimana bila kita melepaskan kotak kepastian dikepala kita, dan melihat konteks dimana kita berada. Dengan bijaksana memilih kata (verbal) dan non kata (nonverbal) yang tepat. Sesuai keadaan. Memang rasanya pilihan kita seharusnya jelas, yaitu menjadi manusia antarbudaya.
2.6.   Apa Makna Diam Itu?
         Apa yang dianjurkan kepada kita ketika mendapati orang sedang membaca Al-Qur’an ? ya, diam. Apakah diam yang dimaksud? Diam sambil sms-an? Diam memakai handsfree? Diam  sambil mengeliyepkan diri sampai tidur?

         Ya, ternyata yang dimaksud adalah diam memikirkannya, merenunginya, menelusuri kedalaman relung akal dan belantara hati untuk menemukan hikmah yang selama ini belum tersibak kita untuk menyadarinya.

         Lalu, samakah anjuran diam ketika mendengar bacaan Al-Quran dengan diam ketika kita dibuat marah oleh orang? Saya belum tahu jawabannya. Kali ini proses pencarian saya baru pada tahap memahami ternyata ada tingkatan diam menurut versi saya sendiri.
  
·              Diam tingkatan pertama : diam benar-benar diam
         Sekalipun diam dalam artian ini adalah diam benar-benar diam, tetapi ini tetaplah diam yang baik asal tidak dalam kondisi darurat, asal tidak dalam kondisi kita sebagai pemegang peranan kunci tunggal yang kalau kita tidak bergerak maka akibat buruk adalah kita penyebabnya.

            Diam pada tingkatan ini secara klinis dijelaskan sebagai aktivitas memberi waktu, agar stimulus yang diterima otak kita bisa sampai pada otak bagian belakang, yakni neokorteks. Tanpa diam memberi waktu, akan kurang baik akibatnya, karena sebelum stimulus sampai neokorteks otak sudah disuruh memberi respon, akibatnya yang akan memerintahkan adalah otak primitif (limbik sistem) kita. Maka, respon yang dihasilkan cenderung bersifat gegabah, tidak bijaksana.

·              Diam tingkatan kedua : diam karena berpikir
         Diam ini, saya belum tahu penjelasan klinisnya, yang jelas ini adalah aktivitas yang secara fisik (tindakan) diam tetapi secara quantum (pikiran) berputar, bergerak tiada henti. Diam tetapi memikirkan gagasan baru, diam tetapi memikirkan solusi untuk membantu menyelesaikan masalah, diam tetapi berkecamuk produktivitas di dunia yang tak kasat mata.
  
BAB II
PENUTUP
         Manusia di lahirkan ke dunia ini adalah sebagai makhluk sosial antara manusia yang satu dengan yang lainnya pasti akan berinteraksi. Interaksi itulah yang dimaksud komunikasi. Macam-macam komunikasi di bagi menjadi dua : Komunikasi verbal adalah komunikasi yang menggunakan lambang kata- kata atau bahasa sebagai medianya baik secara lisan maupun tulisan komunikasi non verbal adalah pesan atau informasi yang tidak disampaikan melalui lisan maupun tulisan tetapi menggunakan gerakan tubuh.
Demikian makalah ini kami susun, semoga dengan ini kami harapkan kiranya bisa bermanfaat bagi kita semua. Semoga hidayah dan inayah Allah selalu menyertai kita dalam segala hal yang positif dan berlebih untuk kita sendiri. Amien
  
DAFTAR PUSTAKA


Effendy, Onong U. 1989, Kamus Komunikasi, Bandung, Mandar Maju

Riswandi, 2009. Ilmu Komunikasi. Jogyakarta ; Graha Ilmu

Mulyana, Deddy. 2001. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung, PT. Remaja
Rosdakarya


http://start2010.blogdetik.com/index.php/2009/10/15/diam-itu-bukan-emas/
http://www.kpcmelaticenter.com/id/pernak-pernik-perkawinan-campuran/mengapa-pilih-bicara-atau-diam.html











[1] http://www.kpcmelaticenter.com/id/pernak-pernik-perkawinan-campuran/mengapa-pilih-bicara-atau-diam.html